✔Resmi dibuka, Formasi Lengkap Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021
Formasi Lengkap CPNS Kemenag RI Tahun 2021 |
Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 993 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2021.
Baca Juga :
I. SATUAN KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI
Satuan Kerja yang mendapatkan alokasi formasi sebagaimana terlampir pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
II. RINCIAN JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI
III. KRITERIA PELAMAR
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
2. Formasi Khusus terdiri dari :
- Putra putri Lulusan Terbaik adalah pelamar dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma IV dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dari pihak yang berwenang.
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat) yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
IV. PERSYARATAN
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, kecuali formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S 3/Doktor) usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
- Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan horrnat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Galon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.
- Persyaratan Pelamar meliputi :
A. Pelamar Umum
Pelamar yang terrnasuk kriteria pada angka 1 s.d.10.
B. Forrnasi Putra/Putri Lulusan Terbaik :
- Pelamar yang terrnasuk kriteria pada angka 1 s.d. 10.
- Pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak terrnasuk diploma empat, dan merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.