Formasi PPPK untuk Honorer Guru Agama 2021
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Pada kesempatan ini admin andikabm.com – akan berbagi terkait Formasi PPPK Untuk Guru Honorer Agama 2021 yang dari dulu sampai saat ini masih hangat diperbincangkan di media sosial. Kali ini ada angin segar dari Kementrian baru-baru ini mereka enam mentri membahas tentang Formasi PPPK untuk Tahun Anggaran 2021. Enam Kementrian tersebut antara lain Menteri Kemenag, Kemendikbud, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebenarnya sungguh fantastis jumlah Guru Honorer yang ada di Indonesia ini yang belum pernah mendapatkan gaji dari Pemerintah, Khususnya Guru PAI yang saat ini hanya baru menerima Rp. 250.000/bulan, itupun dibayarkan enam bulan sekali. Sangat miris bukan, seorang guru yang harus mencerdaskan anak bangsa hanya mendapatkan Tunjangan bukan Gaji dari pemerintah yang bila dibelanjakan untuk beli sabun saja masih jauh di bawah cukup.
Kali ini admin akan menyampaikan informasi terkait hasil dari keputusan enam Kementrian tersebut Formasi PPPK untuk Honorer Guru Agama.
Formasi PPPK untuk Honorer Guru Agama – Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru agama yang berstatus honorer masih sangat terbatas. Tahun 2021, formasi yang tersedia hanya sekitar 9.000. Itu pun dialokasikan untuk sisa honorer K2. Padahal, jumlah honorer guru agama sangat banyak. Data Kementerian Agama mencatat, tidak kurang ada 120.000 guru agama yang berstatus honorer.
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, formasi PPPK bagi guru agama telah dibahas bersama oleh tim dari enam Kementerian dan Lembaga Negara (K/L). Selain Kemenag dan Kemendikbud, ikut dalam pembahasan ini perwakilan dari Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Formasi PPPK untuk Honorer Guru Agama
“Jumat, 5 Maret kemarin, sudah rapat enam kementerian dan lembaga membahas status mereka, termasuk Kementerian Agama,” terang Nizar, di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
“Kami semua masih mengupayakan agar mereka bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud. Nantinya, Kemenag akan bertugas membuat soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama,”.
Pembahasan lintas K/L, kata Nizar, perlu dilakukan mengingat guru agama terbagi menjadi tiga. Pertama, guru yang diangkat Kemenag. Kedua, guru yang diangkat Kemendikbud. Ketiga, guru yang diangkat Pemda.
“Saat ini masih dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data, berapa total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Verval data ini akan dilakukan Kemenag melalui Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas-bimas agama. Verval juga dilakukan Kemendikbud di setiap sekolah binaannya,”.
BACA JUGA:
- Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2021
- Syarat Pencairan dana BOS TP. 2020/2021
Formasi PPPK Kemendikbud tahun ini mencapai 1 juta. Sampai 5 Maret 2021, kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke KemenPAN-RB baru 568.238. Sehingga, masih ada selisih 431.762 formasi yang belum terisi.
“Semoga honorer Guru Agama nantinya bisa mengisi formasi tersebut,”. khususnya kita sebagi Guru Madrasah yang sudah berjibaku sejak lama.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Tetap ikuti blog andikabm.com yang selalu update tentang informasi-informasi terkait pendidikan dan Tutorial yang lainnya. Terimakasih Wassalamu’alaikum Wr. Wb.