Surat Tagihan Temuan BSU, Pengembalian Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru PNS dan Non PNS

Lampung, Surat Tagihan Temuan BSU, Pengembalian Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru PNS dan Non PNS – Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam baru-baru ini mengeluarkan sebuah surat yang bernomor :  B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tentang laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas laporan keuangan dari Kementerian Agama pada tahun anggaran 2020. 
Surat Tagihan Bantuan Subsidi Upah
Telah ditemukan penerima bantuan dari pemerintah dengan status ganda. Ada yang menerima sebagai Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan disisi lain juga menerima bantuan pemerintah yaitu Program Prakerja.
Karena temuan tersebut maka yang bersangkutan diharapkan dapat mengembalikan kepada kas negara melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam. 
Dalam penemuan tersebut terdapat ke-ganda-an dalam penyaluran bantuan, yang terdiri dari BSU yang berstatus PNS, Guru penerima BSU ganda dengan penerima program Prakerja, dan lain sebagainya. untuk rincian jumlah guru dan besarannya seperti tertera dalam keterangan di bawah ini. 
Adapun isi surat tersebut antara lain sebagai berikut:
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2020 Nomor 36.A/LHP/XVIII/05/2021 Tanggal 21 Mei 2021 terdapat temuan sebagai berikut: 
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah 
  • Guru Madrasah penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 6 (enam) guru sebesar Rp10.800.000,00,- dikurangi pajak Rp594.000,00,-.;
  • Guru madrasah penerima BSU ganda (sudah menerima BSU pada Direktorat PAI) sebanyak 1.341 (seribu tiga ratus empat puluh satu) guru sebesar Rp 2.413.800.000,- dikurangi pajak; 
  • Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 42.379 (empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) guru sebesar 76.282.200.000,- dikurangi pajak; 
  • Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima BSU lainnya sebanyak 33.774 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) guru sebesar 60.793.200.000,- dikurangi pajak; 
2. BSU Guru PAI pada Sekolah 
  • Guru PAI penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 51 (lima puluh satu) guru sebesar Rp 91.800.0000,- dikurangi pajak Rp 5.508.000,00,-; 
  • Guru PAI penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) guru sebesar 66.600.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada); 
  • Guru PAI penerima BSU dari Kemdikbud sebanyak 16 (enam belas) guru sebesar 28.800.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada); 
  • Guru PAI penerima BSU yang terdaftar ganda dengan akun yang berbeda sebanyak 57 (lima puluh tujuh) guru sebesar 207.000.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada); 
  • Guru PAI penerima BSU yang memiliki penghasilan di atas 5 juta rupiah sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) guru sebesar 448.200.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada); 
Sehubungan hal tersebut, kami menginstruksikan kepada Saudara agar memerintahkan Guru Madrasah dan PAI sebagaimana terlampir untuk melakukan pengembalian ke Kas Negara paling lambat tanggal 5 Desember 2021. 
Untuk teknis pengembalikan dapat menghubungi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam. Progress penyelesaian temuan ini menjadi pertimbangan layanan program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 
Untuk mendapatkan secara lengkap isi dari surat tersebut dapat bapak/Ibu guru unduh pada Link Berikut.

Demikian Surat Tagihan Temuan BSU, Pengembalian Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru PNS dan Non PNS Semoga kejadian yang seperti ini tidak akan terulang lagi.
Terimakasih, Wassalam ….Andikabm

Leave a Comment