Mau Set Top Box (STB) Gratis Bantuan Dari Pemerintah, Simak Syarat-syaratnya

Andikabm.comMau Set Top Box (STB) Gratis Bantuan Dari Pemerintah, Simak Syarat-syaratnya – Set Top Box  atau STB adalah sebuah alat yang digunakan untuk mengakses televisi Digital. TV Digital akan diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo. Terkait dengan pemberlakuan siaran TV digital di tahun 2022 ini, maka sanagat penting untuk dapat memiliki perangkat Set Top Box atau STB terelebih sekali dengan gratis.
Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Khusus bagi lapisan masyarakat yang kurang mampu untuk membeli Set Top Box (STB) secara mandiri, maka akan berkesempatan untuk mendapatkan STB secara gratis dari Kominfo.
Apa sajakah yang menjadi syarat bagi masyarakat hingga dapat memilki perangkat STB tersebut. Berikut akan admin bagikan artikel syarat dan cara daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut supaya dapat nonton TV digital mulai tahun 2022 ini.
Bantuan berupa Set Top Box (STB) akan diberikan oleh Kominfo secara cuma-cuma alias gratis tanpa dipungut biaya kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan tersebut.
Sebelumnya kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah menetapkan sebuah kebijakan tentang peralihan siaran TV analog ke TV digital yang akan dimulai pada tahun 2022 atau Analog Switch Off (ASO).
Pemerintah melalui Kominfo menyalurkan bantuan sosial berupa perangkat Set Top Box (STB) gratis agar warga kalangan menengah kebawah dapat menggunakannya untuk nonton siaran TV digital.
Perpindahan TV analog ke siaran TV digital akan dilaksanakan mulai tiga tahapan.
  1. Tahap I pada 30 April 2022, 
  2. Tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan 
  3. Tahap 3 pada 2 November 2022.
Untuk program bantuan ini Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang sudah siap dibagikan kepada penerima yang memenuhi syarat.
Mari kita simak selengkapnya syarat-syarat untuk menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut ini.
Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:
  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) (dapat dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi.
  2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.
  3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.
Apabila sudah memenuhi tiga syarat di tersebut di atas, maka hal yang harus dilakukan bagi masyarakat yang akan menerima bantuan adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Bagaimanakah cara mendaftarkan diri? 

Masyarakat yang akan menerima bantuan STB dapat mendatangi kantor balai Kampung atau kelurahan dengan membawa NIK KTP dan KK sebagai salah satu syarat pendaftaran DTKS Kemensos.
Jika sudah dapat dipastikan namanya terdaftar pada data DTKS maka pembagian Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo dilaksanakan melalui kantor pos atau bisa juga rumah ke rumah atau berpusat di balai Kampung masing-masing.
Perangkat Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo tersebut dapat dipasang pada televisi tabung biasa juga dapat di pasang pada TV Digital. Adanya STB tersebut agar masyarakat bisa mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa kerepotan gonta-ganti antena atau unit televisi.
Demikian informasi terkait Mau Set Top Box Gratis Bantuan Dari Pemerintah, Simak Syarat-syaratnya, semoga bantuan dari Kominfo ini yang berupa Set Top Box (STB) ini segera teralisasikan. Hingga masyarakat saat diberlakukan peraturan peralihan TV analog ke TV Digital masyarakat sudah memilikinya.
Terimakasih, tetap kunjungi blog Andikabm.com yang sealu memberikan informasi terupdate seputar pendidikan dan informasi-informasi penting lainnya.
Wassalam ….Andikabm

Leave a Comment