Pahami 6 Syarat Untuk Mengikuti Pretes PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

 Andikabm.comPahami 6 Syarat Untuk Mengikuti Pretes PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 – Seorang tenaga pendidik atau pengajar tentunya mengharapkan hasil lebih dari jerih payahnya. Jika selama ini hanya mendapatkan bia dikatakan sekedar uang sabun saja maka apa salahnya apabila kita mengajukan untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan pada tahun 2022.
6 Syarat PPG Dalam Jabatan 2022
Namun apakah sudah mengetahui syarat-syarat untuk mengikuti PPG DJ tahun 2022 tersebut. Nah kali ini admin akan berbagi 6 Syarat Untuk mengikuti Pretes PPG Dalam Jabatan Tahun anggaran 2021-2022. 
Untuk syarat-syarat ini dapat bapak ibu lengkapi sebagai persyaratan agar supaya mendapat panggilan PPG tersebut dalam akun SIMPATIKA masing-masing. Juga bisa dilihat pada akun SIAGA.
Berikut 6 Syarat Untuk Mengikuti Pretes PPG DJ Tahun 2022:
  1. Terdaftar di Akun simpatika atau Siaga
  2. Memiliki ijazah S1 dan linier dengan mata pelajaran yang diampu
  3. Memiliki NUPTK atau NPK
  4. TMT Mengajar (SK Pengangkatan 15 Desember 2015
  5. Berusia maksimal 58 Tahun
  6. Daftar Mandiri di Simpatika atau Siaga
Penjelasan 6 Syarat untuk mengikuti pretes PPG DJ tahun 2022.
Calon peserta PPG DJ tahun 2022 harus sudah terdaftar dalam sistem informasi pendidik dan tenaga pendidikan. Sistemini adalah sebuah sistem pendataan, yang digunakan oleh Kemenag dan masih berhubungan dengan pendataan untuk para pendidik atau guru serta kepala madrasah. 
Untuk dapat login ke aplikasi Simpatika dapat masuk dan login ke lama SIMPATIKA masing-masing ke link https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah

Memiliki ijazah S1 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu. Yang dimaksud dengan linier yaitu Linieritas ijazah Guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 890 tentang penataan linieritas pendataan guru bersertifikat pendidik. 
Sehingga guru wajib melakukan verval ijazah di simpatika supaya dapat singkron ijazah yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diampunya.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah sebuah nomor yang merupakan nomor induk bagi satminnkal di lingkungan Kemendikbudristek. 
Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah sebuah nomor atau kode khusus yang diberikan untuk guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi kode identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag.

TMT mengajar yang harus dimiliki oleh para guru yang menginginkan untuk dapat mengikuti pretes PPG DJ harus mempunyai SK pengangkatan minimal 15 Desember 2015. 
Persyaratan ini tertuang dalam KMA-no.745-tahun 2020 tentang pedoman PPG DJ. Baik yang berstatus PNS maupun Non PNS.

Batas maksimal usia untuk mengikuti PPG DJ juga menjadi salah satu syar
at perioritas agar bisa mengikuti PPG DJ pada tahun 2022. Peraturan ini tetuang dalam KMA-No.745- tahun 2020 tentang pedoman PPG DJ. Batas maksimalnya yaitu usia 58 tahun.

Apabila 5 syarat di atas dapat terpenuhi semuanya maka, bapak ibu guru dapat mengajukan pendaftaran untuk mengikuti Prets PPG DJ melalui akun simpatika atau Siaga masing-masing. 
Demikian 6 Syarat Untuk Dapat Mengikuti Pretes PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, semoga seluruh persyatan yang ada dapat terpenuhi semuanya agar bapak ibu guru dapat mengikuti Pretes dan dilanjutkan dengan PPG DJ ahun 2022.
Tetap kunjungi Blog Andikabm.com yang selalu update informasi seputar pendidikan juga informasi-informasi terupdate lainnya.
Terimakasih, Wassalam ….Andikabm.com

Leave a Comment