Andikabm.com – Penting, Pengumuman Hasil Sanggah Pelamar Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2021 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan surat tentang Hasil Sanggah Pelamar Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2021. Dengan Nomor surat B/1/KP.01.00/2022.
Pengumuman Hasil Sanggah CASN 2022 |
Sebanyak 74 pelamar saat ini dinyatakan lolos menjadi CASN di Kementerian Dalam Negeri yang berada di bawah pimpinan Tjahjo Kumolo.
Dari keseluruhan 74 pelamar terbagi menjadi dua bagian, yaitu 59 orang lolos di formasi calon pegawai sipil negara (CPNS) dan 15 orang lolos di formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Berikut akan admin bagikan sedikit kutipan isi surat dari Kementrian PANRB yang dikeluaarkan pada tanggal 4 Januari kemarin. Untuk Mendapatkan file lengkap dapat di download pada akhir artikel ini.
Merujuk pada Pengumuman Wakil Ketua Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun 2021, Nomor: B/258/S.KP.01.00, tanggal 28 Desember 2021, Tentang Hasil Akhir Pengadaan ASN Jabatan Ahli Pertama-Pranata Komputer Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB tahun anggaran 2021 telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para pelamar CPNS dan PPPK Non Guru Kementerian PANRB tahun anggaran 2021.
- Jawaban sanggah dapat diakses oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Hasil akhir pengadaan ASN Kementerian PANRB tahun anggaran 2021 masih sesuai dengan Lampiran Pengumuman Wakil Ketua Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun 2021, Nomor: B/258/S.KP.01.00, tanggal 28 Desember 2021 (terlampir).
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual pada hari Rabu, 12 Januari 2022, Pukul 09.00 – 12.00 WIB (CPNS) dan Pukul 13.00-14.00 (PPPK) melalui aplikasi Zoom Meeting (link dan jadwal per sesi akan dikirim ke email masing-masing peserta).
- Setelah peserta mengikuti kegiatan verifikasi berkas, peserta dapat mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik paling lambat tanggal 21 Januari 2022 melalui sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Bagi CPNS
- File scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
- File scan ijazah pendidikan asli berwarna (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;
- File scan transkrip nilai asli berwarna yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;
- File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 dan Surat Pernyataan 11 poin yang dipersyaratkan oleh Kementerian PANRB yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta CPNS (format terlampir);
- File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- File scan Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku;
- File scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku;
- File scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- File scan BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);
- Scan Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir).
- File scan pas foto terbaru pakaian formal berlatar belakang merah ukuran 3×4;
- File scan pas foto terbaru pakaian formal berlatar belakang merah ukuran 2×3;
- File scan Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta CPNS; dan
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
B. Bagi PPPK
- File Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
- File scan ijazah pendidikan asli berwarna (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
- File scan transkrip nilai asli berwarna yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
- File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 dan Surat Pernyataan 11 poin yang dipersyaratkan oleh Kementerian PANRB yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir);
- File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- File scan Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku;
- File scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku;
- File scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- File scan BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);
- Scan Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir);
- File scan pas foto terbaru pakaian formal berlatar belakang merah ukuran 3×4;
- File scan pas foto terbaru pakaian formal berlatar belakang merah ukuran 2×3;
- File scan bukti pengalaman kerja minimal 3 tahun yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- File scan Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN 2021 yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta PPPK.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya agar mudah untuk memahami pengumuman ini file lengkapnya ada pada link download di bawah ini.
⇒⇒⇒⇒ DOWNLOAD DISINI ⇐⇐⇐⇐
Apabila sampai terjadi kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar. Keputusan Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian informasi terkait Pengumuman Hasil Sanggah Pelamar Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2021, Semoga bermanfaat, dan bagi para pelamar yang diberikan kelulusan semoga bisa menjadi berkah dan amanah, Amiin.
Tetap kunjungi Blog Andikabm.com yang selalu update informasi penting seputar pendidikan dan informasi-informasi terupdate lainnya.
Terimakasih, Wassalam ….. Andikabm.com