Andikabm.com – Surat Pemberitahuan Inpassing Jabatan Fungsional Analilis Hukum Tahun 2022
– Menindaklanjuti surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
SEK.2.KP.06.02-42 tanggal 27 Januari 2022 perihal Pembukaan Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Gelombang
kedua bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
– Menindaklanjuti surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
SEK.2.KP.06.02-42 tanggal 27 Januari 2022 perihal Pembukaan Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Gelombang
kedua bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Surat Pemberitahuan Inpassing |
1. Dasar Hukum:
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis
Hukum. -
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2021 tentang
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum
melalui penyesuaian/inpassing. -
Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor SEK-54.KP.03.04
Tahun 2021 tentang pengangjatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis
Hukum melalui penyesuaian/inpassing. -
Surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor SEK.2.KP.06.02.42 tanggal 27 Januari 2022
tentang Pembukaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan
Fungsional Umum Analis Hukum Gelombang Kedua.
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui
Penyesuaian/Inpassing bagi seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2021
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis
Hukum melalui Inpassing yang akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 7 Juli
2022.
Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui
Penyesuaian/Inpassing bagi seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2021
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis
Hukum melalui Inpassing yang akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 7 Juli
2022.
3. Tahapan dan Ketentuan mengikuti proses Persyaratan Penyesuaian/Inpassing
Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagai berikut:
Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagai berikut:
-
Peserta melakukan pendaftaran secara online dengan menyampaikan usulan
dan berkas persyaratan administrasi dengan mengunggah ke dalam laman
inpassingjafung.kemenkumham.go.id; -
Pegawai yang telah menyampaikan usulan dan telah mendapat bukti
pendaftaran agar foto copy atau scan dikirim ke Trida Angkasawati nomor
wa 082110102763 atau email tridaangkasawati2020@gmail.com; -
Pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti
uji kompetensi; -
Pegawai yang telah lulus uji kompetensi oleh Instansi Pembina akan
mendapatkan Rekomendasi dari Instansi Pembina; -
Surat Rekomendasi itulah sebagai dasar pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/inpassing.
4. Syarat Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum:
- Berstatus sebagai PNS;
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
-
Memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang analis dan
evaluasi hukum paling singkat 2 (dua) tahun; - Berusia paling tinggi:
-
56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam jabatan Analis
Hukum Jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda atau -
58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Hukum Jenjang Ahli Madya;
-
Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial dan sosial
kultural; -
Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
5. Dokumentasi persyaratan penyesuaian/inpassing dalam jabatan fungsional
Analis Hukum:
Analis Hukum:
-
Perhitungan kebutuhan jabatan fungsional analis hukum yang telah
mendapatkan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi; - Foto copy ijazah sarjana yang telah dilegalisasi;
- Foto copy SK CPNS yang telah dilegalisasi;
- Foto copy SK PNS yang telah dilegalisasi;
- Foto copy SK terkhir yang telah dilegalisasi;
- Foto copy SK Jabatan yang telah dilegalisasi;
-
Surat Keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas dibidang
jabatan fungsional Analis Hukum paling singkat 2 (dua) tahun; - Foto copy SKP 2 tahun terakhir yang sudah dilegalisasi;
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau puskesmas;
- Surat Pencantuman gelar dari BKN (jika ada).
6. Waktu Pelaksanaan Inpassing:
- Daftar Online melalui aplikasi tanggal 07-28 Februari 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal ukom 10 Maret 2022
- Pelaksanaan uji kompetensi tanggal 24 Maret 2022
- Pengumuman kelulusan ukom tanggal 22 April 2022
- Penyampaian Rekomendasi tanggal 20 Mei 2022
- Batas Akhir pengangkatan tanggal 7 Juli 2022
Demikian Surat Pemberitahuan Inpassing Jabatan Fungsional Analilis Hukum Tahun 2022, Semoga bermanfa’at, karena batas waktu pendaftaran telah dibuka
maka segera daftarkan diri anda sekarang juga.
maka segera daftarkan diri anda sekarang juga.
Untuk mendapatkan file lengkap dapat dilihat dan di dwonload pada akhir
artikel ini:
artikel ini:
Tetap kunjungi Andikabm.com yang selalu memberikan informasi seputar pendidikan dan oinformasi-informasi ter-update lainnya.
Terimakasih, Wassalam …..Andikabm