Andikabm.com – Jadwal dan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2022
– Kabar gembira bagi para guru tenaga pengajar, baik yang honor maupun ASN
juga PPPK. Karena Pemerintah kembali akan mencairkan Tunjungan Profesi
Guru tahun anggaran 2022. Melalui suratnya Permendikbud No. 4 tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tambahan
penghasilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah provinsi,
kabupaten/kota.
– Kabar gembira bagi para guru tenaga pengajar, baik yang honor maupun ASN
juga PPPK. Karena Pemerintah kembali akan mencairkan Tunjungan Profesi
Guru tahun anggaran 2022. Melalui suratnya Permendikbud No. 4 tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tambahan
penghasilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah provinsi,
kabupaten/kota.
Jadwal Penyaluran TPG Guru Tahun 2022 |
Kemdikbud Ristek akan cairkan Tunjangan Profesi Guru sebanyak 4 tahapan untuk
seluruh tunjangan.
seluruh tunjangan.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Adapun ketiga jenis tunjangan guru tersebut adalah Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru. Berikut jenis tunjangan,
jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru. Berikut jenis tunjangan,
jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.
1. Jadwal sinkronisasi data
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
- Triwulan I : 28/29 Februari 2022
- Triwulan II : 31 Mei 2022
- Triwulan II : 31 Agustus 2022
- Triwulan IV : 31 Oktober 2022
2. Jadwal pembayaran/pencairan
Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti
berikut:
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti
berikut:
- Triwulan I : Bulan Maret 2022
- Triwulan II : Bulan Juni 2022
- Triwulan II : Bulan September 2022
- Triwulan IV : Bulan November 2022
3. Persyaratan yang harus dipenuhi
A. Tunjangan Profesi
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
-
Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). - Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
-
Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan
pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang
dibuktikan dengan surat keputusan mengajar. - Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
-
Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan
belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
dan - Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
B. Tunjangan Khusus
-
Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan
Kementerian. -
Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). - Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki NUPTK; dan
-
Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang
dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
C. Tambahan Penghasilan
-
Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di
bawah binaan Kementerian. -
Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). - Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV.
- Memiliki NUPTK.
-
Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan
pendidikan. -
Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan - Terdaftar aktif di Dapodik.
Demikianlah Jadwal pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.
File lengkap Permendikbud No.4 Tahun 2022 dapat diunduh pada link berikut:
Demikian Informasi seputar Jadwal dan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2022, Semoga bermanfaat dan dapat diselesaikan semua tahapannya, hingga dan tunjangan profesi guru segera dicairkan.
Terimakasih, Wassalam…..Andikabm