Andikabm.com – Pahami Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah Terbaru – Belum lama ini, sekitar akhir tahun lalu terdapat beberapa guru yang terdeteksi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada jenjang MI-MA yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Sehingga Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarakn edaran temuan penerima BSU ganda yang sudah admin bagikan pada waktu lalu, dengan sebuah judul Daftar Penerima BSU Ganda Tahun 2020.
Mekanisme Pengembalian BSU Ganda |
Juga dari pihak Kemenag telah menerbitkan sebuah surat edaran berupa Surat Tagihan Temuan BSU Ganda dengan surat yang bernomor: B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021.
Menginagt masih banyak para guru yang menerima BSU ganda meras bingung dalam tatacara pengembalian maka pada kali ini admin akan berbagi kembali tentang Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah terbaru.
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama, Nomor: B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30
November 2021 perihal instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi
Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor
Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, untuk percepatan
pelaksanaan pengembalian dana BSU dimaksud, kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
Islam Kementerian Agama, Nomor: B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30
November 2021 perihal instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi
Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor
Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, untuk percepatan
pelaksanaan pengembalian dana BSU dimaksud, kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
-
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
agar memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum sebagai penerima BSU
ganda segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. Nominal BSU yang
dikembalikan sebesar Rp.1.710.000,- atau Rp. 1.692.000,- (sesuai dana yang
diterima di buku rekening bank). -
Tahapan dan video tutorial pengembalian dana BSU sebagaimana dimaksud pada
poin (1) di atas, akan diinformasikan melalui akun admin simpatika di
madrasah masing masing.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah
- Guru melakukan login akun SIMPATIKA dan menuju Data Bantuan (BSU);
-
Guru yang mendapatkan notifikasi pengembalian BSU bila sudah siap
mengembalikan dana BSU-nya dapat berkoordinasi dengan operator madrasahnya
masing masing; - Operator Madrasah membuatkan daftar pengembalian BSU yang siap mengembalikan dengan ketentuan:
- Operator Raudlatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah mengirimkan data tersebut ke Operator Simpatika di Kankemenag Kabupaten/Kota.
- Operator Madrasah Tsanawiyah mengirimkan data tersebut ke Operator Madrasah
Tsanawiyah Negeri Kelompok kerja Madrasah (KKM) nya - Operator Madrasah Aliyah mengirimkan data tersebut ke Operator Madrasah
Tsanawiyah Negeri Kelompok Kerja Madrasah (KKM) nya - Pembuatan e-billing SIMPONI dilakukan oleh:
- Operator Kantor Kemenag Kabupaten/Kota membuat e-billing SIMPONI menggunakan akun SIMPONI Kankemenag Kabupaten/Kota.
- Operator Madrasah Tsanawiyah Negeri membuat e-billing SIMPONI menggunakan akun SIMPONI satkernya.
- Operator Madrasah Aliyah Negeri membuat e-billing SIMPONI menggunakan akun SIMPONI satkernya.
- Masing masing Satker (Kankemenag Kabupaten/Kota, dan MTsN serta MAN) menyerahkan e-Billing SIMPONI ke Operator Madrasah untuk dilanjutkan diserahkan ke masing-masing Guru untuk disetorkan ke bank / kantor pos sebelum masa kedaluwarsa;
-
Guru melakukan upload bukti setor pengembalian ke dalam SIMPATIKA serta menginput nomor Kode Billing, Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada fitur yang telah disediakan;
- Akan dilakukan persetujuan / penolakan oleh Operator Admin Simpatika
Kanwil; - Apabila dilakukan penolakan, maka Guru diharuskan melakukan upload bukti
setor dan input bukti pengembalian ulang.
Demikian Pahami Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah Terbaru, Semoga para guru yang terdaftar dalam surat B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 perihal instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah.
Terimakasih, Wassalam…… Andikabm.com