Surat Edaran Verval Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah TA. 2022

 Andikabm.comSurat Edaran Verval Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah TA. 2022Berikut ini admin akan bagikan Surat Verval Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2022. Sesuai dengan surat Dirjen Pendis dengan nomor surat B-450.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2022, yang bersifat penting.
Surat Edaran Verval PIP Madrasah TA. 2022
Di dalam surat tersebut disertakan pula tahapan Verifikasi dan Validasi Data siswa Madrasah penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2022. Untuk tahapan verifikasi dan validasi dapat dilihat disini.

Adapun Surat Edaran untuk verval Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2022 dapat bapak ibu unduh di akhiur artikel yang admin bagikan ini.
Kali ini admin hanya akan berbagi sekedar dari isi surat edaran tersebut, berikut kutipan isi surat edaran verval Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022: 
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2022 diperlukan Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP. Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2021 yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS hasil updating Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022. 

Sedangkan data siswa yang tidak/belum melakukan aktivasi rekening dan tidak sinkron dengan data EMIS diperlukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2022. 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 
  1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir; 
  2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan; 
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan; 
  4. Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 31 Maret 2022. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka data siswa tersebut tidak dapat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun 2022. 
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
File Lengkap Surat Verval Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2022 dapat di unduh pada Link berikut ini :
Demikian informasi seputar Surat Verval Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2022, semoga bermanfaat dan dapat segera ditindaklanjuti. 
Terimakasih, Wassalam …..Andikabm

Leave a Comment