6 Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

 Andikabm.com – 6 Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022Kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini pemerintah menaikan harga BBM baik yang bersubsidi maupun non subsidi. Dengan adanya hal tersebut maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para tenaga kerja atau buruh yang memiliki gajih dibawah Rp. 3.500.000,00. 
6 Kriteria Penerima BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan sebesar Rp.600 ribu pada tahap pertama. Dalam penerimaan BSU tersebut akan disalurkan secara langsung melalui rekening masing-masing pekerja atau buruh. Bank HIMBARA Himpunan Bank Negara, antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI).

6 Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

Untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan sebelum mengajukan diri atau mengecek bantun tersebut harus memnuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah atau BPJS. 
Adapun Syarat-syarat calon penerima BSU adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
  2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Untuk kriteria bagi calon penerima BSU yaitu sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022. Berikut 6 Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022:
  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
  5. Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  6. Bukan anggota TNI atau Polri.
Demikian informasi seputar penerimaan BSU tepatnya tentang 6 Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022. Semoga BSU yang diberikan oleh pemerintah yang melalui BPJS ini dapat terealisasian dengan tepat dan cepat.
Tetap kunjungi blog Andikabm.com yang selalu memberikan informasi terupdate seputar Pendidikan, Sejarah Islam dan informasi-informasi penting lainnya.
Terimakasih, Wassalam ….Andikabm

2 thoughts on “6 Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022”

Leave a Comment