Andikabm.com – Panduan Pengaturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) Tahun 2022 – Libur nasional peringatan Natal dan Tahun baru 2022 sudah usai. Mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan pada level 1,2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
Pengaturan Pembelajaran PTM Terbatas |
Kegiatan Belajar mengajar semester 2 sudah di depan mata. Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat pemberitahuan terkait dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Di dalam surat ini tertera Surat Keputusan Bersama 4 (SKB) Menteri. Dari ke-4 menteri tersebut antara lain Menteri Pendidikan, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat tersebut tertuang berbagai peraturan terkait pembelajaran semester genap tahun 2021-2022. Ada empat ketentuan yang diputuskan dan harus ditindaklanjuti oleh seluruh penyelenggara pendidikan. Berikut cuplikan isi Surat Keputusan Bersama 4 menteri tersebut:
Menindakianjuti SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dan mengoptimalkan pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs dan MA/MAK) semester genap Tahun Pelajaran 2021-2022, perlu disampaikan beberapa ketentuan sebagal berikut:
- Seluruh satuan pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs dan MA/MAK) wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap memperhatikan level PPKM yang ditetapkan pemerintah, capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap satuan pendidikan serta vaksinasi warga masyarakat lanjut usia pada wilayah setempat.
- Dalam melaksanakan aktivitas belajar, setiap satuan pendidikan wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021.
- Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana yang diatur dalam SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021.
- Satuan pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs dan MA/MAK), Kantor Kemenag Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi wajib melakukan koordinasi dan langkah mitigasi setiap menghadapi kasus-kasus COVID-19 dengan melibatkan satgas COVID-19 tingkat Madrasah dan fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dengan tetap berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021.
Demikian pemberitahuan ini agar dapat disebarluaskan sampai di tingkat Madrasah. Atas kerjasama dan perhatiannya disampaikan terimakasih.
Panduan Pengaturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) Tahun 2022
Di dalam surat tersebut selain 4 poin utama yang disampaikan ada banyak hal yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh pihak sekolah ataupun madrasah.
Diantaranya pihak penyelenggara harus memiliki hasil tanda barcode yang bermacam-macam sesuai daerah masing-masing.
Tata Cara Penggunaan Aplikasi Pemantauan Pembelajaran Tataap muka Terbatas
1. Di bawah Naungan Dinas
Langkah yang awal adalah Verifikasi WhatsApp pada Laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ Penanggung jawab pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah yang akan menerima informasi kasus konfirmasi dan/ atau kontak erat (notiflkasi hitam) dari Kementerian Kesehatan melalui aplikasi Pedulilindungi, melaksanakan hal sebagai berikut:
- Membuka peramban (brouser), masuk ke laman https://sekolahaman.kemkes.go.id dan klik tombol “masuk”;
- Melakukan login SSO Kemendikbudristek operator satuan pendidikan, operator dinas pendidikan kabupaten/kota, provinsi, operator Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masuk ke kemdikbud login menggunakan akun DAPODIK masing-masing;
- Masuk ke laman Profil Sekolah/Deti1 Satgas, tekan menu “Profil Sekolah” dan pada Daftar Satgas Covid-19 sekolah tekan “Lihat detil” di kolom “aksi”, maka akan masuk ke laman Detil Satgas. Klik ikon pensil untuk mengedit dan/atau menambahkan nomor WhatsApp yang aktif;
- Melakukan edit nomor WhatsApp, masukkan nomor WhatsApp aktif dan klik ikon Simpan. Sistem akanmengirimkan 6 (enam) angka kode verifikasi melalui WhatsApp yang terdaftar;
- Melakukan input kode verifikasi, masukkan 6 (enam) angka kode verifikasi dalam kotak “kode verifikasi” lalu klik validasi;
- Menyelesaikan proses validasi, setelah selesai proses validasi dengan demikian proses verifikasi WhatsApp pada laman sekolah aman telah selesai dilaksanakan. Operator satuan pendidikan akan menerima notifikasi WhatsApp apabila terdapat warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam.
2. Di Bawah Naungan Kemenag
Verifikasi WhatsApp pada Laman https://madrasahaman.kemkes.go.id/ Penanggung jawab satuan pendidikan yang diselenggarakan Kementerian Agama yang akan menerima informasi kasus konfirmasi dan/atau kontak erat (notifikasi hitam) dari Kementerian Kesehatan melalui aplikasi Pedulilindungi, melaksanakan ha1 sebagai berikut:
- Membuka peramban (broutsefi lalu masuk ke laman https://madrasahaman.kemkes.go.id/ daftar dan klik ” selanjutnya” untuk melanjutkan proses verifikasi;
- Mengisi formulir pendaftaran, operator madrasah, kantor wilayah Kementerian Agama, atau kantor Kementerian Agama mengisi formulir pendaftaran dengan memasukkan data sebagai berikut: a. nama lengkap; b. alamat surel aktif; c. nomor WhatsApp aktif; d. pilih jabatan “Satgas Covid Madrasah” untuk Operator Madrasah atau “Koordinator Wilayah” untuk operator kantor wilayah Kementerian Agama; e. untuk Satgas Covid Marasah f. untuk Koordinator Wilayah g. kemudian klik “Daftarkan Saya”;
- Melakukan verifikasi nomor WhatsApp, Kementerian Kesehatan akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor WhatsApp yang didaftarkan. Buka aplikasi WhatsApp dan masukkan 6 (enam) digit kode verifikasi yang dikirimkan oleh akun WhatsApp resmi Kementerian Kesehatan. “Klik Validasi” untuk melanjutkan;
- Tunggu persetujuan, permohonan pendaftaran anda akan melalui proses persetujuan terlebih dahulu oleh petugas Madrasah Aman. Apabila permohonan sudah disetujui, sistem Kementerian Kesehatan akan mengirimkan userrLame dan password Madrasah Aman melalui WhatsApp resmi Kementerian Kesehatan;
- Membuka peramban (brou.tser), proses pendaftaran sudah selesai. Operator Madrasah dan Koordinator Wilayah dapat masuk ke Madrasah Aman dengan menggunakan usetrlame dan passzuord yang telah dikirim oleh Kementerian Kesehatan melalui tautan https: / /madrasahaman.kemkes.go.id/ dan klik “Masuk”;
- Menerima notifikasi WhatsApp, operator satuan pendidikan akan menerima notifikasi WhatsApp bila ada warganya yang masuk dalam notifikasi hitam. Sedangkan Koordinator Wilayah akan mendapatkan notifikasi apabila notifikasi ke Operator Madrasah tidak dapat terkirim.
Pembuatan Barcode
Untuk langkah selanjutnya membuat barcode atau QRCode aplikasi Pedulilindungi untuk Skrining Masuk Pengunjung atau Tamu ke Satuan Pendidikan.
Adapaun langkah-langkah selanjutnya dapat bapak ibu lihat pada panduan lengkap yang akan admin bagikan dalam bentuk file pada akhir artikel ini.
Demikian informasi yang dapat admin bagikan terkait dengan Panduan Pengaturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) Tahun 2022, untuk lebih jelas dan lengkapnya, file dapat diunduh dengan gratis di bawah ini.
File lengkap SKB 4 Menteri Panduan Pengaturan Tatap Muka Terbatas (PTM) Tahun pelajaran 2022 ada pada link dwonload berikut:
⇒⇒⇒⇒ DWONLOAD DISINI ⇐⇐⇐⇐
Untuk informasi lanjutan dan terlengkap dapat ikuti terus blog Andikabm.com untuk mendapatkan informasi-informasi terbaru seputar pendidikan dan informasi terupdate lainnya.
Terimakasih, Wassalam ….. Andikabm.com
,