Segera Di buka, Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2022, Simak Syarat Mengikuti Seleksi Kompetensi III PPPK

Andikabm.comSegera Di buka, Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2022, Simak Syarat Mengikuti Seleksi Kompetensi III PPPK – Pengumuman seleksi kompetensi II bagi PPPK sudah diumumkan beberapa hari yang lalu. Siapkan seleksi kompetensi III bagi PPPK Guru yang diperkirakan dibuka pada 2022.  Tahun Baru 2022 segera tiba, maka untuk itu segera siapkan segala sesuatunya. Pengumuman yang berkaitan pendaftaran PPPK tahap 3 ini disampaikan setelah proses PPPK tahap 2 selesai.
Seleksi Kompetensi III PPPK Tahun 2022
Menurut Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, berikut kriteria pendaftaran PPPK tahap 3.

Syarat Mengikuti Seleksi Kompetensi III

Siapakah yang dapat mengikuti seleksi kompetensi III ini ? Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria:
  1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
  2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
  3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
  4. Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II
  5. Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Pelamar sebagaimana yang dimaksud di atas maksudnya adalah mempunyai persyaratan umum sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Jenis Seleksi:

  1. Seleksi Kompetensi Teknis
  2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
  3. Seleksi wawancara

Penambahan Nilai Kompetensi Teknis

Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai bagi:
  1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar. Penambahan nilai yang didapat paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi.
  2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Penambahan nilai yang didapat sebesar 15% dari nilai paling tinggi.
  3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar. Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10% dari nilai paling tinggi
  4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus – sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10% dari nilai paling tinggi

Proses Pengangkatan PPPK

Pada proses ini ada lima hal 
  1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pada setiap seleksi kompetensi dan wawancara diangkat sebagai calon PPPK. 
  2. Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud akan ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah.
  3. Keputusan PPK Instansi Daerah sebagaimana dimaksud, akan disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
  4. Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud adalah diterima oleh PPK Instansi Daerah paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
  5. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Masa hubungan perjanjian kerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.
Dari pihak Kemendikbud sendiri belum mengumumkan secara resmi jadwal pendaftaran PPPK tahap 3 untuk guru.
Demikian Segera Di buka, Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2022, Simak Syarat Mengikuti Seleksi Kompetensi III PPPK.  Semoga artikel yang admin bagikan ini dapat membantu para sobat guru yang sedang memperjuangkan haknya untuk menjadi PPPK.
Tetap kunjungi Andikabm.com yang selalu memberikan informasi seputar pendidikan dan informasi-informasi terupdate lainnya. 
Terimakasih, Wassalam …..Andikabm.com

Leave a Comment