Cara Mudah Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Para Pekerja Tahun 2022

 Andikabm.com – Cara Mudah Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Para Pekerja Tahun 2022BPJS Ketenagakerjaan saat ini tahun 2022 akan membagikan Bantuan Sosial Upah (BSU) bagi para tenaga kerja yang saat ini mempunyai penghasilan upah sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta rupiah). Bantuan Subsidi Upah diberikan karena adanya imbas dari kenaikan harga BBM. Sedangkan besaran BSU 2022 kali ini sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada 4,1 juta pekerja.
Bantuan Subsisi Upah (BSU)
BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 ini akan disalurkan melalui rekening masing-masing para pekerja yang bekerjasama dengan Himpunan Bank Negara (HIMBARA), seperti BNI, BRI, MANDIRI, dan juga BTN.
Bagi para pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan BSU tersebut dapat langsung mengeceknya pada laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.  Namun untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah tersebut harus melengkapi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Syarat-Syarat Penerima BSU 2022

Para calon penerima BSU tahun 2022 harus memiliki klasifiakasi yang telah ditentukan, adapun syarat-syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
  2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Jika para pekerja sudah dipastikan memiliki syarat-syarat yang telah admin sebutkan di atas maka dapat langsung mengeceknya, dengan cara seperti dibawah ini.
  1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
  2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih “Daftar Akun” di pojok kanan atas halaman Web.
  3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun
  4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera
  5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker
  6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi
  7. Lalu pilih cek pemberitahuan
  8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU
Demikian Cara Mudah Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Para Pekerja Tahun 2022, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu para pekerja untuk mengecek dana bantuan dari pemerintah yang berupa Bantuan Subsidi Upah(BSU).
Tetap kunjungi blog Andikabm.com yang selalu memberikan informasi terupdate seputar Pendidikan, Sejarah Islam dan informasi-informasi penting lainnya.
Terimakasih, Wassalam ….Andikabm

Leave a Comment