Cek Kebenarannya, Angin Segar Bagi Guru Swasta TA. 2022 BOS Naik 30%, Lihat Juknis BOS TA. 2022

 Andikabm.com – Cek Kebenarannya, Angin Segar Bagi Guru Swasta TA. 2022 BOS Naik 30%  Lihat Juknis BOS TA. 2022 –  Belum lama ini Keputusan Direktur  Jendral Pendidikan Islam, terkait dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS untuk MadrasahTahun Anggaran 2022. Tentunya sudah menjadi harapan bagi setiap Guru honorer yang mengajar di sekolah swasta maupun Negeri terkait kenaikan gaji yang selama ini hanya sebatas uang sabun saja.
Juknis BOS & BOP TA. 2022
Miris memang di saat mendengar keluh kesah para pejuang honorer yang seolah dipandang sebelah mata oleh pihak yang berwenag. Sepertinya untuk tahun anggaran 2022 ini ada sedikit angin segar bagi para Guru swasta terkait dana BOP dan BOS naik hingga 30%. Maka kali ini admin akan bagikan Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022.
Dalam artikel ini akan bagikan dalam bentuk diua versi, untuk versi pertama masih berbntuk draf, sedangkan versi kedua sudah resmi dan ditandatangani oleh pimpinan Direktorat Pandidikan Islam.
Sebelumnya akan admin berikan sekedar pembukaan dari Juknis Pengelolaan BOP dan BOS pada Madrasah untuk tahun anggran 2022. Untuk file lengkapnya dapat bapak ibu guru dwonload pada link yang sudah tersedia.

Cek Kebenarannya, Angin Segar Bagi Guru Swasta TA. 2022 BOS Naik 30%, Lihat Juknis BOS TA. 2022

Latar Belakang

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.
 
Di dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Di dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS pada Madrasah ini.

Tujuan

BOP dan BOS bertujuan untuk :
  1. Membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
  2. Membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
  3. Mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
  4. Mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS ini meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana BOP dan BPS pada Madrasah tahun anggaran 2022.

Kriteria Penerima Dana

1. Dana BOP
  1. Dana BOP diberikan kepada Raudlatul Athfal (RA).
  2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  4. Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
2. Dana BOS
  1. Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat.
  2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  3. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut.
  4. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.

Alokasi Dana

Satuan Biaya dana BOP dan BOS adalah sebagai berikut.
  1. Satuan pendidikan jenjang RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
  2. Satuan pendidikan jenjang MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
  3. Satuan pendidikan jenjang MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun
  4. Satuan pendidikan jenjang MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun

Prinsip Pengelolaan

Pengelolaan dana BOP dan BOS dilakukan berdasarkan prinsip:
  1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  2. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan Madrasah;
  3. Efisiensi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  5. Transparansi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah.

Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS 

Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 
  1. Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  2. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
  3. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
  4. Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.
  5. RA dan Madrasah yang telah menerima BOP dan BOSDA yang bersumber dari DAK atau sumber APBD lainnya tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
  6. Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting; 
  7. Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri dan swasta sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Besar honorarium rutin adalah sekurang-kurangnya 50 % UMK masing-masing daerah;
  8. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP dan BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di Dwonload pada tautan berikut ini. Ada dua versi yang akan admin bagikan, versi pertama masih dalam bentuk draf, sedangkan versi kedua sudah resmi dan bertandatangan.
Versi 1 Draft
⇒⇒⇒⇒ DOWNLOAD DISINI ⇐⇐⇐⇐
Versi 2 Final

⇒⇒⇒⇒ DOWNLOAD DISINI ⇐⇐⇐⇐
Baca Juga : 
Demikian Cek Kebenarannya, Angin Segar Bagi Guru Swasta TA. 2022 BOS Naik 30%, Lihat Juknis BOS TA. 2022. Semua dapat bapak ibu lihat pada file Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 Yang admin bagikan kali ini. 
Terimakasih, Semoga terealisasi hingga para guru honorer lebih bersemangat lagi dalam menjalankan tugas mencerdaskan para peserta didik, dengan adanya kenaikan dana BOS pada TA. 2022 nanti.
Wassalam …… Andikabm.com

Leave a Comment