Cek Sekarang, Tunjangan Guru Bukan Pegawai Negeri Swasta (GBPNS) Tahap 2 Desember 2021

Cek Sekarang, Tunjangan Guru Bukan Pegawai Negeri Swasta (GBPNS) Tahap 2 Desember 2021, Bukan angin segar lagi bagi para guru yang berstatus bukan PNS atau Non PNS, terkait tunjangan insntif pada tahap kedua akan segera cair pada akhir tahun ini. Jika pada postingan yang kemarin dengan judul Cair Lagi,  Tunjangan Guru Bukan Pegawai Negeri Swasta (GBPNS) Tahap 2 Desember 2021, Kini sudah dapat di cek bagi yang mempunyai SMS Baking.
Cek SMS Banking

Jumlah yang diterima sesuai dengan notifikasi yang ada pada pesan singkat SMS Banking. Dengan sejumlah Rp. 1.900.000,00 (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Jumlah tersebut sudah dipotong pajak, jadi para guru yang berhak menerima tunjangan tersebut sudah milik pribadi tanpa ada potongan yang lain.

Tepatnya kemarin hari Kamis, 16 Desember 2021 sudah mulai di kirmkan ke nomor rekening masing-masing. Jumlah tunjangan yang diterima adalah Rp. 250.000,00 setiap bulannya.  
Adapun kriteria yang berhak mendapatkan tunjangan guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) mencakup 12 poin. 

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif 

Adapun kriteria yang dinyatakan layak untuk mendapatkan tunjuangan kepada guru madrasah NON PNS adalah sebagai berikut:
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 tahun).  “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Jika sampai saat ini belum mendapatkan notifikasi pesan singkat atau SMS Bangking sebaiknya menunggu saja. Karena hanya tinggal menunggu tahapan pencairan, yang memungkinkan secara berkala dalam tahap pencairan.
Baca Juga :
Demikian, Cek Sekarang, Tunjangan Guru Bukan Pegawai Negeri Swasta (GBPNS) Tahap 2 Desember 2021. Semoga bermanfaat dan dapat segera dicairkan agar bisa digunakan untuk belanja di akhir tahun ini he he.
Terimaksih, Wassalam ….. Andikabm

Leave a Comment