Dasar Hukum Kurban dan Pengertiannya, Lengkap Dengan Niatnya
Andikabm.com– Idul Adha, adalah Hari yang ditunggu-tunggu bagi umat muslim. Karena Idul Adha termasuk hari raya yang kedua selain Hari Raya Idul Fitri. Namun kali ini beda dengan biasanya masih dalam keadaan pandemi covid-19. Untuk hal tersebut maka segala jenis kegiatan yang berkaitan dengan acara Hari Raya Idul Adha sangat terbatas sekali. Pengurus-pengurus Masjid dan Musholla harus membatasi jumlah panitia pelaksana Kurban, guna untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat sekitar.
Ilustrasi Hewan Kurban |
Dasar Hukumnya Berkurban
Hari Raya Idul Adha sering disebut juga dengan Hari Raya kurban. Dimana kurban ini mengikuti sunahnya Nabi Ibrahim as. Qurban menjadi salah satu sunnah yang dilakukan umat Islam di bulan Dzulhijjah. Hukum dan dalil qurban tertulis dalam Quran surat Al Hajj ayat 34 yang berbunyi :
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Dalam hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah menjelaskan dasar hukum qurban adalah di setiap bulu hewan yang disembelih terdapat kebaikan. Dari Zaid bin Arqam, seseorang bertanya ‘Ya Rasulullah, apakah arti qurban ini?’ Beliau menjawab ‘Ini Sunnah Ibrahim AS’ Beliau ditanya lagi ‘Mengapa kita harus melakukannya ?’ Beliau menjawab ‘Pada setiap bulunya terdapat kebaikan.”
Dasar hukum qurban dan ketentuannya tertulis dalam Qur’an surat Al Kausar ayat 1-3. Dalam surat itu, Allah SWT berfirman agar umat Islam melaksanakan qurban sebagai ibadah mendekatkan diri kepada-Nya.
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ
Artinya: “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” ( QS. Al Kautsar 1-3 )
Baca Juga : Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Puasa ‘Arafah
Dasar Hukum Kurban dan Pengertiannya, Lengkap Dengan Niatnya
Definisi Kurban
Kurban adalah jenis hewan tertentu yang disembelih mulai hari Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyríq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah). Menurut madzhab Syafi’i hukum berkurban adalah sunah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunah kifáyah bagi setiap anggota keluarga yang mampu.
Sunah kifáyah adalah kesunahan yang sifatnya kolektif. Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah ada yang melakukannya, maka sudah dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya. Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari.
Syarat Berkurban
Kurban menurut syari’at memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
- Hewan yang dijadikan kurban tergolong jenis an’âm (binatang ternak), yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing. Boleh berkurban dengan hewan jantan ataupun betina. Namun lebih utama berkurban dengan hewan jantan, karena dagingnya lebih enak.
- Untuk jenis domba harus sudah tanggal giginya ( Jawa : powel ) pada usia setelah enam bulan ataupun mencapai usia satu tahun, meskipun belum mengalami kondisi demikian. Untuk jenis sapi dan kambing kacang harus sudah mencapai umur dua tahun. Sementara untuk jenis unta disyaratkan mencapai usia 5 tahun.
- Satu ekor kambing hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang mudlahhî (pihak yang berkurban). Sedangkan satu ekor unta, sapi dan kerbau mencukupi untuk tujuh orang yang berkurban.
- Hewan kurban tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi. Dengan demikian tidak mencukupi hewan yang terlalu kurus, terpotong telinganya, pincang kakinya dan lain sebagainya.
- Penyembelih (mudlahhî atau wakilnya) harus niat kurban saat menyembelih. Sedangkan kurban nadzar tidak disyaratkan niat.
Contoh niat untuk diri sendiri :
نويت أن أاضحي عَنْ نَفْسِي سُنَّةً للهِ تَعَالى
Artinya : “Saya niat berkurban buat diri sendiri sunnah karena Allah Ta’ala.”
Niat Kurban Wajib :
نويت أن أاضحي عَنْ نَفْسِي ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya : “Saya Niat berqurban untuk diri sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
Baca juga : Bulan Dzulhijjah dan Beberapa Keutamaannya
Hikmah Kurban
Kurban dianjurkan kepada setiap umat islam yang mampu karena mengandung hikmah dan keutamaan. Hal itu sesuai dengan hadits riwayat Tirmidzi bahwa qurban bisa meningkatkan pengorbanan untuk kepentingan agama Allah dan menenangkan jiwa.
“Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkan lah jiwa dengan berqurban.”
Cacat Yang Ditolerir dan Bermasalah Dalam Kurban
Salah satu dari syarat hewan kurban adalah tidak memiliki cacat yang dapat mengurangi daging atau anggota tubuh ain yang dikonsumsi, semisal :
- Buta sebelah matanya.
- Penyakitan.
- Pincang.
- Terlalu kurus.
- Hamil.
Apabila tidak mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang dikonsumsi, seperti terpotong tanduknya, dikebiri buah zakarnya, dan lain sebagainya, maka tetap mencukupi dijadikan sebagai hewan Kurban.
Waktu Pelaksanaan Kurban
Waktu untuk melaksanakan kurban dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah sekira melewati masa yang memungkinkan untuk melakukan shalat dua raka’at dan dua khutbah sesuai standar umum, dan berakhir sampai tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Bila dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak sah sebagai kurban dan hanya menjadi sedekah biasa. Hal ini dalam persoalan kurban sunah. Sedangkan untuk kurban nadzar, bila disembelih setelah tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka sah sebagai kurbandengan status qadla’.
Alokasi Daging Kurban
Daging kurban wajib (nadzar) seluruhnya harus disedekahkan dan diberikan dalam keadaan mentah. Bagi mudlahhî dan keluarga yang wajib ia nafkahi tidak diperbolehkan memakan sedikitpun. Sedangkan untuk kurban sunah, yang wajib disedekahkan adalah kadar yang memiliki nominal menurut pandangan umum (seperti 1 ons daging) dan wajib diberikan dalam keadaan mentah. Namun demikian, bagi mudlahhî dianjurkan untuk makan daging kurban sekedarnya saja dalam rangka tabarrukan (mencari berkah) dan menyedekahkan sisanya.
Status daging kurban yang diberikan kepada faqir miskin adalah hak milik secara penuh, sehingga bagi faqir miskin boleh mengalokasikan daging kurban secara bebas. Sedangkan status daging kurban yang diberikan kepada orang kaya adalah ith’am (hidangan), sehingga hanya boleh dikonsumsi atau disedekahkan dan tidak boleh dijual.
Demikian artikel tentang Dasar Hukum Kurban dan Pengertiannya, Lengkap Dengan Niatnya. Semoga bermanfaat bagi kita umat Muslim yang akan berkurban dan semoga diterima oleh Allah SWT hewan persembahan kurban kita di hari esok pada Hari raya Idul Adha.
Tetap jaga kesehatan jaga jarak dalam prosesi penyembelihan hewan kurban yang tentunya bisa memutus tali penyebaran Virus Vovid-19 di lingkungan kita. Ikuti dan kunjungi Blog Andikabm.com yang selalu berbagi informasi seputar Pendidikan dan informasi-informasi penting lainnya. Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Alhamdulillah
…
Alhamdulillah….manfaat….