Ini Dia, Juknis PPDB Penerimaan Peserta Siswa Didik Baru Madrasah Tahun Ajaran 2022-2023

 Andikabm.comIni Dia, Juknis PPDB Penerimaan Peserta Siswa Didik Baru Madrasah Tahun Ajaran 2022-2023Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah pada tahun ajaran 2022-2023. 
Juknis PPDB Madrasah tahun 2022-2023
Untuk file lengkap dapat bapak ibu guru download pada akhir artikel ini, kali ini admin akan bagikan sebagian dari isi surat edaran tersebut. Berikut isi surat edaran petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022-2023.

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022-2023

Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan ini  kami  minta kepada setiap  Kanwil  Kementerian Agama Provinsi  dan  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masing-masing provinsi dengan mengambil langkah-langkah  sebagai  berikut:
  1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana juknis terlampir;
  2. Melakukan koordinasi dan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada stakeholders  madrasah melalui  media cetak  maupun  media elektronik  (facebook, twitter, instagram dan sejenisnya);
  3. Melakukan Pengawasan dan Pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku.

A. Latar Belakang

Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum  berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”.  Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan  guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan  berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan  pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun  pelajaran 2022/2023 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah,  Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

B. Tujuan

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 bertujuan untuk:
Menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan,  dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
Memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku  kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023  meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:
  1. Raudlatul Athfal;
  2. Madrasah  Ibtidaiyah;
  3. Madrasah Tsanawiyah;
  4. Madrasah Aliyah; dan
  5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

D. Pengertian Umum

Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada Madrasah.
  2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang  menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA),  dan Madrasah Aliyah  Kejuruan  (MAK).
  3. Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
  4. Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
  5. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
  6. Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM adalah wahana bagi siswa MI, MTs, MA untuk adu kompetensi dibidang sains pada tingkat nasional.
  7. Kompetisi Sains Kabupaten adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan  SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat kabupaten/kota.
  8. Kompetisi Sains Provinsi adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan  SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat provinsi.
  9. Kompetisi Sains Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wahana adu kompetensi bagi  siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat nasional.
  10. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga  pemerintah non departemen yang bertugas dalam bidang penelitian, pengembangandan pemanfaatan ilmu pengetahuan.
  11. Ajang Kreativitas Seni dan Olah Raga Madrasah yang selanjutnya disingkat AKSIOMA adalah wahana bagi siswa MI, MTs, MA untuk adu kreativitas dalam bidang seni dan olah raga.
  12. Madrasah Young Researches Supercamp atau yang selanjutnya disingkat MYRES adalah ajang kompetisi siswa madrasah di bidang Riset. Merupakan wadah siswa madrasah untuk berkesempatan mengembangkan minat dan bakat di bidang penulisan ilmiah dalam menuangkan ide-ide  kreatif dan inovatif.
  13. Peserta didik berkebutuhan khusus adalah peserta didik yang mengalami disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik yang meliputi disabilitas netra dan rungu,disabilitas ganda atau multi, kesulitan/hambatan/gangguan lainnya, serta memiliki  potensi  kecerdasan dan bakat istimewa.
Berikut file lengkap Surat Edaran Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022-2023, File lengkap dapat diunduh pada link di bawah ini.
⇒⇒⇒⇒ DOWNLOAD DISINI ⇐⇐⇐⇐
Demikin informasi terkait petunjuk teknis Ini Dia, Juknis PPDB Penerimaan Peserta Siswa Didik Baru Madrasah Tahun Ajaran 2022-2023 Semoga juknis ini dapat dipahami oleh seluruh pengelola pendidikan baik dari RA sampai MA atau MAK.
Tetap ikuti Blog andikabm.com yang selalu membrikan informasi seputar pendidikan dan informasi-informasi terupdate lainnya.
Terimakasih….Wassalam …..Andikabm

Leave a Comment