Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2021

 Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2021

Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah

Assalamu’alaikum Wr. Wb, Kembali bersama andikabm.com– kali ini admin akan bagikan juknis Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) Bagi Para Guru Madrasah. sebagai guru honorer Tunjangan Profesi Guru ini pasti ditunggu-tungu kehadirannya walaupun tidak seberapa besar nilainya, berbeda bagi guru yang sudah berstatus Pegawai negeri sipil ( PNS ). 

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama. Pemberian tunjangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan:

Baca juga : Langkah-langkah dan Tahapan Kegiatan Percepatan Penyaluran BOS

                    Download Kisi-Kisi UM Bahasa Arab Tingkat MA 2020

A. Pengertian Umum

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2021 

  1. Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  3. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
  5. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA/BA dan MI/MILB kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta pendidikan agama.

B. Tujuan Utama Penerima Punjangan Profesi Guru

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2021. Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama. Pemberian tunjangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan :

  1. Kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
  2. Kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
  3. Kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah;
  4. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru lainnya.

C. Sasaran Penerima Tunjangan Profesi Guru yaitu:

  1. Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhibeban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kiranya hanya beberapa kalimat yang dapat admin sampaikan, Untuk mengetahui file secara lengkap tentang juknis TPG madrasah silahkan dilihat file di bawah ini :

Atau File lengkap Via Google Drive Bisa di Download Disini

Demikian informasi dapat admin sampaikan semoga bisa bermanfa’at untuk kita semuanya, atas kunjungannya kami sampaikan tetap kunjungi Blog kami andikabm.com semoga bisa update terus seputar pendidikan terima kasih, Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Leave a Comment