Pahami Alur Seleksi Tahap III Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022

Andikabm.comPahami Alur Seleksi Tahap III Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022 –  Pengumuman seleksi tahap II telah selesai bagi PPPK dan CASN bebrapa hari yang lalu. Jika pada tahap I dan II belum mendapatkan kesempatan maka bersiap-sipalah untuk tahap III.
Aalur Seleksi Tahap III PPPK 2022

Untuk pembukaan seleksi tahap III PPPK akan segera diumumkan setelah selesai masa sanggah tahap II diumumkan. Untuk melihat Pengumuman Hasil Sanggah bagi pelamar aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa klik Disini.

Namun sebagian dari para pelamar yang baru masih ada yang bingung harus bagaimana dan kemana alur pendaftarannya. Dan siapa sajakah yang berhak dan yang di berikan kesempatan untuk mendaftar PPPK juga ASN ini? 
Maka kali ini admin akan berbagi sebuah artikel tentang Alur Seleksi Tahap III Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022. Adapun terkait syarat-syarat untuk dapat mengikuti seleksi tahap III yaitu seluruh warga negara Indonesia yang memnuhi persyaratan secara administrasi, lebih lengkap dan jelasnya dapat dilihat Disini.

Siapa Yang Berhak PPPK

Selain syarat yang terdapat pada link di atas sebagai gambaran umum yang dapat mengikuti seleksi tahap III PPPK dan ASN tahun 2022 Guru homorer sekolah Negeri, Honorer THK II, Guru Honorer sekolah swasta, juga lulusan PPG. Secara rinci kami sampaikan masing-masing bagiannya.
  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
  3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
  5. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021

1. Pendaftaran Akun

Bagi para pelamar yang baru melakukan pendaftaran akun melalui Laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Verval Ijazah

Sebagai langkah kedua setelah berhasil dalam pembuatan akun maka melakukan verval Ijazah. Pastikan ijazah/latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id

3. Pemilihan Formasi

Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi. Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;
  2. Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
  3. Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.

4. Seleksi Administrasi

Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi Administrasi.

5. Ujian Seleksi Kompetensi

Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

6. Pemilihan Formasi II

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
  1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

7. Ujian Seleksi Kompetensi II

Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai Formasi yang dipilih.

8. Pemilihan Formasi III

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
  1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

9. Ujian Seleksi Kompetensi III

Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih.
Demikian informasi terkait Pahami Alur Seleksi Tahap III Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022, Semoga dapat bermanfaat dan dapat dipahami dengan mudah.
Tetap ikuti Blog Andikabm.com yang selalu berbagi informasi seputar pendidikan dan informasi terupdate lainnya.
Terimakasih, Wassalam …..Andikabm.com

Leave a Comment