Andikabm.com – Percepatan Pencairan PIP Madrasah dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Tahap II – Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam belum lama ini mengeluarkan surat dengan nomor : B-56/DJ.I/Dt.I.I//HM/01/01/2022 yang bersifat penting tentang percepatan pencairan PIP madrasah dan pemberitahuan batas waktu aktivasi rekening penerima PIP tahap II.
Perintah Percepatan Aktivasi Rekening PIP |
Hal yang perlu dilakukan yaitu melakukan koordinasi dan komunikasi secara insentif dengan bank penyalur dalam melakukan percepatan pencairan bantuan PIP tahap II sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Untuk file lengkap surat ini dapat bapak ibu guru unduh pada akhir artikel ini. Juga daftar nama madrasah mulai tingkat MI sampai dengan MA yang belum menyelesaikan pencairan bantuan PIP pada tahap II.
Sedangkan batas akhir waktu aktivasi rekening penerima bantuan PIP tahap II tahun 2021 paling lambat tanggal 15 Februari 2022. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan masih ada siswa penerima PIP tahap II belum melakukan aktivasi maka dana pada rekening tersbut akan dikembalikan ke kas negara.
Isi surat tersebut kurang lebihnya seperti di bawah ini:
Dengan hormat kami sampaikan, berdasarkan laporan bank penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah per 31 Desember 2021, masih terdapat sejumlah siswa madrasah (Ml, MTs, dan MA) penerima PIP Tahap II Tahun 2021 yang belum melakukan pencairan dana bantuan dimaksud. Dalam rangka pelaksanaan percepatan pencairan dana bantuan PIP Tahap II dan agar siswa dapat memanfaatkan dana bantuan tersebut dimohon Saudara agar segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan bank penyalur dalam melakukan percepatan pencairan bantuan PIP Tahap II sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
- Memerintahkan kepada semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah agar segera membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana bantuan tersebut. Data by name by address (BNBA) penerima PIP Tahap II Tahun 2021 yang belum melakukan pencairan dapat diakses dan didownload di alamat link https://pipmadrasah.kemenag.go.id/. Data tersebut juga telah dikirim melalui email Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh provinsi.
- Memastikan seluruh siswa penerima bantuan PIP Tahap II Tahun 2021 telah mencairkan dana dan memanfaatkan bantuan dimaksud.
- Batas waktu aktivasi rekening penerima PIP Tahap II Tahun 2021 paling lambat pada tanggal 15 Februari 2022. Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa penerima PIP Tahap II Tahun 2021 yang belum melakukan aktivasi, maka dana pada rekening tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Link file lengkap surat Percepatan Pencairan PIP Madrasah dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Tahap II dapat di unduh pada link di bawah ini.
⇒⇒⇒⇒ DOWNLOAD DISINI ⇐⇐⇐⇐
demikian informasi seputar Percepatan Pencairan PIP Madrasah dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Tahap II, semoga bermanfaat bagi bapak ibu untuk menindaklanjuti surat ini.
Terimakasih, Wassalam ……..Andikabm