Simak, Juknis Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021

Andikabm.com – Simak, Juknis Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021 – Pondok Pesantren saat ini dapat menerima Bantuan Operasional Pondok sebagaimana BOS Bantuan Operasional Sekolah yang sudah berjalan selama ini di madrasah ataupun sekolah. Untuk mendapatkan BOP tersebut Pejabat Pembuat Komitmen Dirkeorat Diniyah dan Pondok Pesantren Dirjen Pendis telah mengeluarkan surat dengan Nomor B-4805.1/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/12/2021 Tanggal 8 Desember 2021.
Santri Saat Persiapan Mengaji
Surat tersebut memuat tentang Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Pada Tahun anggaran 2021, tentunya program tersebut masih saja berlaku untuk tahun 2022 ini. Berikut isi surat tersebut:
Berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5614 Tanggal 8
Oktober 2021 tentang Penerima Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran
2021 seperti pada https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip disampaikan bahwa
dalam rangka pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan
Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun
Anggaran 2021 disampaikan prosedur dan persyaratan pencairan sebagai
berikut: 
  1. Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren dilaksanakan dengan skema buka rekening kolektif (Burekol) melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Pembantu Cabang Kementerian Agama RI Lapangan Banteng Jakarta.
  2. Untuk Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren harus membawa Rekomendasi (Kanwil/Kab/Kota) sesuai dokumen kelengkapan yang diupload pada SIMBA, untuk itu lembaga penerima bantuan melengkapi dokumen sebagai berikut: 
    • Foto copy proposal pengajuan bantuan termasuk dilampirkan foto copy; Piagam Statistik Pesantren, KTP Pimpinan/Pengasuh, NPWP Lembaga, RAB, dan foto-foto kegiatan pembelajaran) sesuai dokumen kelengkapan yang diupload pada SIMBA.
    • Form Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021 (dapat diunduh pada lampiran pengumuman di website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip)
  3. Dokumen (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada nomor 2 di atas dikumpulkan dan kemudian dikirimkan ke Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, Lantai 8. Dokumen berupa softcopy PDF dikirim ke Email : subditpendidikanpesantren@gmail.com
  4. Aktivasi Buku Bank dapat dilakukan di Kantor BNI terdekat dengan domisili
    Lembaga Penerima Bantuan paling lambat tanggal 24 Desember 2021, dengan
    membawa berkas sebagai berikut: 
    • Piagam Statistik Pesantren 
    • Foto copy KTP Pimpinan/pengasuh 
    • Foto copy NPWP Lembaga/Yayasan 
    • Susunan/struktur organisasi Lembaga
    • SK Pengangkatan Kepala dari Lembaga/Yayasan/Pesantren
    • SK Pengangkatan Bendahara dari Lembaga/Yayasan (jika diwakilkan) 
    • Materai Rp 10.000 – (minimal 3 Lembar) 
    • Stempel Lembaga 
  5. Setiap Lembaga Penerima Wajib membuat laporan dengan berpedoman pada
    Juknis Bantuan BOP Pendidikan Pesantren No 7251 tahun 2020 bisa di
    download pada website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip dan
    diterima paling lambat 30 Desember 2021 dengan alamat kirim : Subdit
    Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang beralamat di Jalan Lapangan
    Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, Lantai 8. Dokumen berupa softcopy
    PDF dikirim ke Email: subditpendidikanpesantren@gmail.com 
  6. Untuk kepentingan koordinasi dan konfirmasi menghubungi Subdit
    Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    melalui nomor 08128047915 (Hilman Aulawy) 
Untuk mendapatkan surat lengkap terkait dengan Juknis Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021 dapat bapak/Ibu unduh pada link berikut:
⇒⇒⇒⇒ DOWNLOAD DISINI ⇐⇐⇐⇐

Demikian informasi tentang Juknis Pencairan Bantuan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren, Semoga dengan adanya keputusan ini seluruh pondok pesantren yang ada di tanah air dapat memahami dan mendapatkan BOP tersebut sehungga dapat menciptakan generasi santri yang dapat dijadikan sebagai penerus bangsa yang berilmu dan beriman.
Terimakasih,,, Wassalam …..Andikabm

Leave a Comment