Simak Syarat dan Tahapan Pembentukan Badan Ad-Hock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Andikabm.com – Simak Syarat dan Tahapan Pembentukan Badan Ad-Hock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) – Pemilu tahun 2024 segera dilaksanakan, para petugas yang sifatnya ad-hock sudah mulai dibentuk. Mulai dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Untuk Panwascan sudah ditentukan beberapa hari yang lalu, sedangkan untuk seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK tidak lama lagi akan dilaksanakan. 
Tahapan Pembentukan Badan Ad-Hock PPK
Berdasa pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penjaringan badan ad-hoc direncanakan pada bulan November ini. Badan Ad-Hoc tersebut meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kali ini admin Andikabm akan berbagi terkait dengan Simak Syarat dan Tahapan Pembentukan Badan Ad-Hock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bagi para sobat yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 silahkan simak dan ikuti tahapan yang admin bagikan ini.
Berikut Tahapan Pembentukan Badan Ad-Hock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
  • Tanggal 15 November 2022 sampai tanggal 1 Januari 2023
  • Tanggal 1 Desember 2022 sampai tanggal 15 Januari 2023
Adapun masa kerja dari masing-masing badan Ad-Hoc tersebut adalah sebagai berikut:
  • Masa kerja PPK 1 Januari 2023 sampai 1 April 2024
  • Masa kerja PPS 16 Januari 2023 sampai 1 April 2024
  • Masa kerja sekretariat PPK 8 Januari 2023 sampai 1 April 2024
  • Masa kerja sekretariat PPS 8 Januari 2023 sampai 1 April 2024
Untuk dapat mengikuti seleksi atau penjaringan badan Ad-Hoc PPK para calon pendaftar harus melengkapi berbagai macam persyaratan yang telah ditentukan. Berikut syarat-syarat calon pendaftar PPK tahun 20204.
  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.
  3. Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
  6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
  7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
  8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.
  9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  12. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Demikian informasi seputar Simak Syarat dan Tahapan Pembentukan Badan Ad-Hock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Semoga dengan adanya artikel ini para sobat Andikabm yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dapat melihat Tahapan Pembentukan Badan Ad-Hock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan mempersiapkan seluruh persyaratan yan ditentukan.
Terimakasih, Wassalam …. Andikabm

Leave a Comment